Rabu 06 Jan 2021 07:26 WIB

8 Aplikasi Pembayaran Daring China Resmi Dilarang di AS

Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan Alipay cs

Dompet digital (ilustrasi). Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah larangan transaksi menggunakan delapan aplikasi pembayaran daring China.
Foto: Pixabay
Dompet digital (ilustrasi). Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah larangan transaksi menggunakan delapan aplikasi pembayaran daring China.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump pada Selasa (5/1) menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan delapan aplikasi pembayaran digital China, termasuk Alipay dari Ant Group, kata seorang pejabat senior administrasi. Perintah eksekutif ini meningkatkan ketegangan dengan Beijing sebelum Presiden terpilih Joe Biden dilantik pada bulan ini.

Perintah tersebut, yang pertama kali dilaporkan oleh Reuters, menugaskan Kementerian Perdagangan dengan menentukan transaksi mana yang akan dilarang berdasarkan arahan. Perintah eksekutif ini juga menargetkan QQ Wallet Tencent Holdings Ltd dan platform pembayaran online WeChat.

Baca Juga

Langkah itu bertujuan untuk membatasi ancaman terhadap orang Amerika Serikat yang ditimbulkan oleh aplikasi China, yang memiliki basis pengguna besar dan akses ke data sensitif, kata pejabat itu.

Perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Gedung Putih dinamai "Alipay, CamScanner, QQ Wallet, SHAREit, Tencent QQ, VMate, WeChat Pay, dan WPS Office". Seorang pejabat AS mencatat perintah itu memberi kewenangan kepada Kementerian Perdagangan selama 45 hari untuk bertindak. Tetapi Kementerian Perdagangan berencana untuk bertindak sebelum 20 Januari ketika Trump meninggalkan Gedung Putih.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement