Rabu 06 Jan 2021 08:05 WIB

Polisi dan Pengacara HRS Saling Bantah

Pengacara menyebut, mengajak orang menghadiri pernikahan dan maulid bukan tindak pidana.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Kepolisian mempertahankan dalil penghasutan dalam Pasal 160 KUH Pidana sebagai landasan menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam sidang preperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/12). Sementara, pengacara HRS menyatakan alasan yang disampaikan para kuasa hukum Polri itu melenceng dari norma hukum.  Dalam memori...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement