Selasa 05 Jan 2021 23:36 WIB

Kebiri Kimia, Apa Dampaknya pada Pria?

Kebiri kimia bisa menimbulkan beberapa dampak pada pria yang mengalaminya.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Jarum suntik (Ilustrasi). Hukuman kebiri kimia sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Reuters
Jarum suntik (Ilustrasi). Hukuman kebiri kimia sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya aturan kebiri kimia direspons beragam oleh banyak pihak. Sebagian skeptis itu bisa menekan kasus kejahatan seksual terhadap anak, namun bisa jadi hukuman itu menimbulkan efek jera pada pelaku.

Sebenarnya, seperti apa kebiri kimia itu? Apa yang akan dialami oleh orang yang menerimanya?

Baca Juga

"(Kebiri kimia adalah pemberian) zat kimia yang tujuannya menekan fungsi testosteron atau menghambat fungsi testosteron," jelas dokter spesialis andrologi dr Nugroho Setiawan MS SpAnd saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/1).

Orang yang mendapatkan kebiri kimia akan mengalami keluhan testosterone deficiency syndrome (TDS) atau sindrom defisiensi testosteron. Seperti dilansir URMC, TDS merupakan kondisi di mana tubuh seorang laki-laki tidak memproduksi cukup hormon testosteron.

Orang yang dikebiri kimia, menurut dr Nugroho, bisa mengalami beberapa gejala, seperti gangguan ereksi dan gairah, lemas, mudah capai, dan mudah mengantuk. Selain itu, mereka juga berisiko terhadap beberapa kondisi atau masalah kesehatan.

"Risiko lainnya ialah menjadi gemuk, tinggi kolesterol, kecing manis (diabetes) tipe dua, tekanan darah tinggi," kata dr Nugroho.

Hingga saat ini, menurut dr Nugroho, belum ada petunjuk mengenai zat kimia apa yang akan digunakan dalam proses kebiri kimia. Akan tetapi, mungkin saja yang digunakan adalah golongan obat yang dapat menekan produksi hormon gonadotropine.

"Ini merupakan hormon yang merangsang pembentukan testosteron," kata dr Nugroho.

Efek dari kebiri kimia dapat mengganggu produksi testosteron seumur hidup bila diberikan dalam jangka panjang. Terlepas dari peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dr Nugroho mengatakan tindakan kebiri kimia tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"(Kebiri kimia) melanggar kode etik kedokteran," kata dr Nugroho.

Kebiri kimia bukanlah tindakan medis, melainkan eksekusi. Ikatan Dokter Indonesia mempersilakan pemerintah dipersilakan menujuk eksekutor di luar tenaga medis untuk melakukan kebiri kimia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement