Rabu 06 Jan 2021 04:05 WIB

Julian Assange Hingga Edward Snowden Diusulkan Dapat Nobel

Mereka dinilai telah memberikan contoh berani mengungkap tindakan ilegal pemerintah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Christiyaningsih
Edward Snowden.
Foto: Reuters
Edward Snowden.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Aktivis Irlandia dan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 1976, Mairead Corrigan Maguire, telah menominasikan pendiri WikiLeaks Julian Assange, whistleblower Edward Snowden, dan mantan analis intelijen Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) Chelsea Manning. Nama-nama ini dipilih karena dinilai telah memberikan contoh berani mengungkap tindakan ilegal pemerintah dan mempertaruhkan nyawa mereka sendiri.

"Secara individu, masing-masing telah memberikan contoh keberanian yang tidak terhitung jumlahnya yang mengungkap tindakan ilegal pemerintah yang menyebabkan jutaan kematian, mempertaruhkan kebebasan dan nyawa mereka sendiri. Secara kolektif, kehidupan mengorbankan diri dan tidak mementingkan diri mereka sendiri merupakan aksi demonstrasi luar biasa keagungan manusia," kata Mairead dalam suratnya kepada Komite Nobel Norwegia seperti dikutip dari laman Sputnik News, Selasa (5/1).

Baca Juga

Julian Assange saat ini menghadapi tuntutan 175 tahun penjara di Amerika Serikat (AS) jika terbukti bersalah atas semua 18 dakwaan terhadapnya. Namun hakim di Inggris telah memutuskan dia tidak dapat diekstradisi ke AS untuk menghadapi tuduhan spionase dan konspirasi.

Sementara Snowden menghadapi hingga 10 tahun penjara karena mengungkap detail pengawasan massal Amerika Serikat (AS). Manning yang mengungkap kejahatan perang Amerika Serikat (AS) di Irak dan Afghanistan diadili dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara pada 2013.

Akan tetapi ia kemudian dibebaskan pada 2017 saat presiden AS waktu itu Barack Obama meringankan hukumannya. Namun mantan analis intelijen Angkatan Darat AS itu kembali dipenjara pada Maret 2019 setelah menolak bersaksi di hadapan dewan juri mengenai kaitannya dengan Assange. Dia kembali dibebaskan pada Maret lalu dengan dikenakan denda 256 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement