Rabu 06 Jan 2021 00:35 WIB

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Hadirkan 'Manusia Silver'

Sebelumnya, pelaku diduga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan DS.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Fenomena manusia silver di jalanan ibu kota, salah satunya di Bekasi
Foto: Tiar Bekasi
Fenomena manusia silver di jalanan ibu kota, salah satunya di Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sidang perdana kasus mutilasi yang melibatkan pelaku AYJ (17 tahun) dan korban DS (24) yang dibuang di Kalimalang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi, digelar, Selasa (5/1). Proses persidangan dihadiri oleh terdakwa secara online dengan mempertimbangkan pencegahan Covid-19. 

Sedangkan kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan pihak keluarga hadir di ruang sidang menerapkan protokol kesehatan.

photo
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai dengan aksi mutilasi manusia silver berinsial A (17) terhadap Dony Saputra (24) dengan pemeran pengganti di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12). - (Republika/Ali Mansur)

Kuasa Hukum AYJ, Maryani, menuturkan, pihaknya melakukan upaya agar hukuman pelaku dapat diringankan. Berdasarkan penuturan kuasa hukum, pelaku menyesal dan mengakui perbuatannya. 

"Pelaku menyesal dan mengakui perbuatan itu. Di samping itu, pelaku juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana pada sebelumnya," kata Maryani, ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1).

Dia menuturkan, akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar Kamis (7/1). Dua saksi tersebut, lanjut dia, diduga juga menjadi korban tindak asusila oleh DS, sama seperti pelaku mutilasi AYJ.

"Kita rencana akan menghadirkan saksi meringankan di agenda berikutnya. Karena sebetulnya pelaku ini kan korban dan beberapa saksi ini juga kalau kami dengar dia juga korban dari DS," tutur Maryani.

Sebelumnya diberitakan pelaku diduga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DS (24) yang sudah meninggal dunia itu. 

Hal itu terungkap dari penuturan Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing, yang menyebut pelaku kerap kesal dengan korban lantaran dipaksa berhubungan seks sesama jenis berkali-kali oleh korban.

“Motif pelaku kesal dengan korban karena dipaksa berhubungan seks sesama jenis berkali-kali oleh korban," ujar Erna, Rabu (9/12).

Adapun, AYJ sendiri dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya memutilasi DS, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur, AYJ terancam menghadapi vonis kurungan penjara di atas 7 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement