IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum. Hal ini menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id