Selasa 05 Jan 2021 18:10 WIB

Parlemen Iran Bahas RUU Penghapusan Israel

Iran juga ingin menghentikan blokade Israel di Jalur Gaza.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Parlemen Iran Bahas RUU Penghapusan Israel. Pria berjalan dengan latar mural bendera Iran.
Foto: EPA
Parlemen Iran Bahas RUU Penghapusan Israel. Pria berjalan dengan latar mural bendera Iran.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Anggota parlemen Iran mengajukan rancangan undang-undang yang akan memaksa pemerintah Iran berupaya menghapuskan Israel dalam waktu 20 tahun. Pemerintah juga diminta berusaha menyingkirkan pasukan Amerika dari wilayah tersebut.

Dilansir dari Al Arabiya, Senin (4/1), Kantor berita Iran, ISNA mengungkapkan undang-undang tersebut mencakup 16 pasal dengan nama "Iran membalas" dan dibuat sebagai tindakan untuk menanggapi pembunuhan komandan Pasukan Quds Iran Qassem Soleimani tahun lalu. Menurut ISNA, undang-undang tersebut menentukan langkah untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat serta langkah lain untuk mendukung sekutunya.

Baca Juga

Undang-undang itu akan mewajibkan pemerintah Iran mengambil tindakan yang diperlukan yang akan mengarah pada penghapusan Israel pada Maret 2041. Mereka juga ingin menghentikan blokade Israel di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas dengan mengirimkan komoditas penting secara gratis atau berbayar.

ISNA menambahkan, aturan tersebut akan mendukung pendanaan dan pengorganisasian patroli di perbatasan Israel di Lebanon Selatan dan Dataran Tinggi Golan di bawah slogan "Pembebasan Golan" dan "hak untuk mengembalikan pengungsi Palestina".

Rancangan tersebut termasuk mewajibkan Pemerintah Iran di masa depan untuk mengirim bantuan kemanusiaan setiap tiga bulan sekali, seperti obat-obatan, makanan, dan bahan bakar kepada milisi Houthi yang didukung Iran untuk menghentikan pengepungan mereka di Yaman.

Aturan tersebut akan melarang pemerintah melakukan negosiasi apa pun dengan negara mana pun terkait kemampuan militer Iran, peran Iran di wilayah tersebut, dan masalah yang terkait dengan proxy Iran. Draf tersebut melarang negosiasi apa pun dengan AS tentang masalah nonnuklir. 

Ini melarang negosiasi apa pun dengan AS, baik bilateral atau multilateral dengan partisipasi negara lain sebelum pemerintah Amerika mengutuk pembunuhan Qassem Soleimani. RUU tersebut meminta pemerintah untuk memfasilitasi perdagangan dengan Rusia, China, Suriah, Irak, dan Venezuela. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement