Selasa 05 Jan 2021 16:31 WIB

LBM PBNU Belum Putuskan Soal Kehalalan Vaksin Sinovac

Sulit mendapatkan informasi bahan yang digunakan dalam vaksin Sinovac.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
LBM PBNU Belum Putuskan Soal Kehalalan Vaksin Sinovac. Petugas melakukan proses bongkar muat truk pengangkut vaksin COVID-19 Sinovac di kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Mataram, NTB, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 28.760 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama untuk tenaga kesehatan NTB tersebut akan disimpan di ruang pendingin terlebih dahulu sebelum didistribusikan.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
LBM PBNU Belum Putuskan Soal Kehalalan Vaksin Sinovac. Petugas melakukan proses bongkar muat truk pengangkut vaksin COVID-19 Sinovac di kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Mataram, NTB, Selasa (5/1/2021). Sebanyak 28.760 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tahap pertama untuk tenaga kesehatan NTB tersebut akan disimpan di ruang pendingin terlebih dahulu sebelum didistribusikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Sarmidi Husna, menyampaikan turut melakukan kajian terhadap kehalalan vaksin Covid-19 asal China Sinovac. Kajian ini digelar dengan mengundang Biofarma dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"LBM sudah beberapa kali, dua kali, melakukan kajian terkait vaksin Covid-19. Dan juga sudah mengundang Biofarma dan BPOM RI, untuk menjelaskan bahan atau komponen vaksin Sinovac, karena yang kita kaji adalah Sinovac," kata dia dalam diskusi daring bertajuk 'Kehalalan & Keamanan Vaksin Covid-19', Selasa (5/1).

Baca Juga

Namun, Sarmidi mengakui, sulit mendapatkan informasi mengenai komponen atau bahan yang digunakan dalam proses memproduksi vaksin Sinovac. "Sulit sekali. Dan Biofarma juga belum menyampaikan apa komponennya, sehingga kami sampai sekarang belum memutuskan terkait keputusan Bahtsul Masail tentang vaksin Covid-19 ini," tuturnya.

Sarmidi dalam kesempatan itu menjelaskan, pada dasarnya vaksin harus halal dan suci. Haram hukumnya menggunakan vaksin yang berbahan haram dan najis. Namun, diperbolehkan menggunakan vaksin tersebut jika dalam kondisi darurat dan tidak ditemukan vaksin yang halal dan suci.

"Vaksinasi hukumnya wajib bagi orang yang jika tidak divaksinasi akan menyebabkan penyakit berat yang mengancam jiwa berdasarkan pertimbangan ahli," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement