Selasa 05 Jan 2021 17:25 WIB

Meninggal dengan Status Covid, Keluarga Pasien Gugat RS

Keluarga pasien menggugat material dan immaterial pihak RS senilai Rp 5 miliar.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan mengajukan gugatan terhadap RS Dadi Keluarga, Kota Purwokerot, Jateng. Keluarga pasien RS tersebut, merasa kecewa terhadap penerapan prosedur Covid 19 yang ditimpakan pada keluarganya. Dia pun menggugat material dan immaterial pihak rumah sakit senilai Rp 5 miliar.

Menanggipi hal itu, Bupati Banyumas Achmad Husein memberi tanggapan terkait dengan gugatan warga terhadap penanganan pasien di rumah sakit. Dia menilai, apa yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai prosedur.

"Saya sudah minta keterangan pada pihak rumah sakit terkait masalah gugatan tersebut. Dari penjelasan pihak RS, kami menilai apa yang dilakukan pihak rumah sakit sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar," ujarnya, Selasa (5/1).

Untuk itu, dia menyatakan akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pihak RS.  Meski demikian, Bupati juga tidak memasalahkan pihak keluarga pasien yang mengajukan gugatan. 

"Semua warga negara memiliki hak mengajukan gugatan pada ulit layanan manapun bila merasa tidak puas dengan layanannya. Itu hak warga negara," katanya.

Sebelumnya, seorang warga warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan mengajukan gugatan terhadap RS Dadi Keluarga yang merupakan salah satu rumah sakit swasta di Kota Purwokerto. Dalam gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, warga yang keluarganya pernah menjadi pasien RS tersebut, merasa kecewa terhadap penerapan prosedur Covid 19 yang ditimpakan pada keluarganya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement