Selasa 05 Jan 2021 15:13 WIB

Lambat Suntik Vaksin, RS di AS akan Kena Sanksi

Alokasi vaksin akan dikurangi jika pihak RS lambat suntik vaksin.

Di depan bendera Amerika, perawat Lillian Wirpsza, kiri, memberikan vaksin COVID-19 kepada Shylee Stewart, perawat persalinan dan persalinan di Rumah Sakit Universitas George Washington, Senin, 14 Desember 2020 di Washington.
Foto: AP/Jacquelyn Martin/AP Pool
Di depan bendera Amerika, perawat Lillian Wirpsza, kiri, memberikan vaksin COVID-19 kepada Shylee Stewart, perawat persalinan dan persalinan di Rumah Sakit Universitas George Washington, Senin, 14 Desember 2020 di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK  -- Gubernur negara bagian New York dan Florida berupaya mempercepat program vaksinasi anti Covid-19. Mereka mengeluarkan peringatan kepada rumah-rumah sakit bahwa alokasi vaksin akan dikurangi jika lambat menjalankan program tersebut.

Rumah sakit harus menjalankan penyuntikan dalam waktu seminggu setelah menerima vaksin. "Jika tidak, mereka bisa didenda atau berikutnya tidak mendapat pasokan," kata Gubernur New York Andrew Cuomo, Senin (4/1).

Baca Juga

"Saya tidak ingin vaksin berada di lemari es atau freezer, saya ingin vaksin itu sampai ke tangan orang," kata gubernur.

Di Florida, Gubernur Ron DeSantis mengumumkan kebijakan yang mengatur bahwa negara bagian akan mengalokasikan dosis ke rumah-rumah sakit yang melaksanakan vaksinasi paling cepat. "Rumah sakit yang tidak melakukan pekerjaan dengan baik dalam menyalurkan vaksin akan dialokasikan pasokannya ke rumah sakit yang melakukan pekerjaan dengan baik dalam menyalurkan vaksin," kata DeSantis pada sebuah pengarahan.

Florida juga akan mengerahkan 1.000 perawat tambahan untuk menyuntikkan vaksin. "Tujuh hari dalam seminggu akan tetap membuka situs vaksinasi yang dikelola negara bagian," katanya.

New York telah membagikan sekitar 175 ribu dari 896 ribu dosis vaksin yang telah diterima sejak pertengahan Desember. Sementara Florida telah membagikan 265 ribu dari 1,14 juta dosis yang diterimanya.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement