Selasa 05 Jan 2021 12:30 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 122,2 Gram Kokain dari Jerman

Polres Jakpus gagalkan pengiriman 122,2 gram kokain dari Jerman menuju Jakarta

Rep: Febryan A/ Red: Esthi Maharani
Kokain (ilustrasi)
Foto: schuelerseiten.goethe-gymnasium
Kokain (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menggagalkan pengiriman 122,2 gram narkotika jenis kokain dari Jerman menuju Jakarta. Paket kokain senilai lebih dari setengah miliar rupiah itu dipesan seorang pria berinisial JJ.

"Tersangka JJ diduga memesan dan menerima pengiriman serbuk putih diduga narkotika jenis kokain dari negara Jerman yang dikemas dalam sebuah buku," kata Kapolres Metro Jakpus di Mapolres Jakpus, Selasa (5/1).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan, harga per gram kokain bisa mencapai Rp 5 juta. Jika dikalkulasikan, paket kokain dari Jerman itu nilainya sekitar Rp 611 juta.

Panjiyoga menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman kokain ini berawal dari kecurigaan petugas di Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakpus, pada akhir November lalu. Ketika itu, alat x-ray mendeteksi adanya narkotika kokain dalam paket dari Jerman tersebut.

Lalu, kata dia, Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Paket itu ternyata diambil seseorang berinisial MSF di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2020. MSF ternyata hanya disuruh oleh JJ tanpa mengetahui isi paket tersebut.

Berbekal keterangan MSF, lanjut dia, aparat berhasil meringkus JJ di kediamannya. Turut diamankan barang bukti berupa kardus kuning berisikan buku yang di dalamnya ada kokain 122,2 gram, empat ponsel, satu buku tabungan, dan satu timbangan digital.

Akibat perbuatannya, JJ dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement