Selasa 05 Jan 2021 08:33 WIB

Perlu Ada Empat SOP Terkait Siswa untuk Belajar Tatap Muka

Selain SOP belajar tatap muka, perlu ada tim yang memastikan penerapan berjalan baik.

Sekolah Tatap Muka (ilustrasi)
Foto: Republika/Mgrol100
Sekolah Tatap Muka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, harus menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebelum membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. SOP itu di antaranya terkait dengan pergerakan siswa di sekolah.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan SOP terkait siswa yang perlu disiapkan oleh sekolah, di antaranya ketika siswa datang, lalu saat siswa di dalam kelas, ketika siswa di depan kelas, dan SOP saat siswa pulang. Selain itu, ada banyak SOP yang juga perlu disiapkan.

Baca Juga

"Ada banyak SOP yang harus dipersiapkan sebelum membuka proses kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah saatpandemi COVID-19 ini," kata dia di Medan, Selasa (5/1).

Berdasarkan refleksi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, ia mengatakan, sebenarnya yang perlu dipersiapkan dahulu adalah sekolahnya. Jika sekolah ingin menggelar tatap muka maka sekolah juga harus melengkapi dengan SOP belajar tatap muka.

Ia menegaskan SOP harus lengkap dan harus ada di setiap sekolah. Sifat SOP itu berupa adanya dokumen.

Mengenai bagaimana penerapannya agar bisa berjalan baik, ia mengatakan, sekolah mesti memiliki tim sosialisasi SOP, penegak disiplin, dan kesehatan. "Nah, apakah sekolah memiliki SOP itu? Itu, yang saya kira tidak mudah," katanya.

Untuk sekolah-sekolah yang besar dan memiliki pendanaan cukup bagus, kata Fahriza Marta Tanjun, hal itu kemungkinan besar bisa disanakan. Tapi kalau sekolah yang kecil, penerapan SOP dimaksud tidak mudah.

Saat ini, di Sumut ada sebanyak 17.146 unit sekolah, terdiri atas 10.779 sekolah dasar (SD), 3.747 sekolah menengah (SMP), 1.617 sekolah menengah atas (SMA), dan 1.003 sekolah menengah kejuruan (SMK). Pemerintah Provinsi Sumut hingga kini belum memutuskan apakah menyetujui atau tidak pembukaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah mulai awal Januari 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement