Selasa 05 Jan 2021 07:40 WIB

Tutup Tahun 2020, OJK Beri Izin Usaha 6 Perusahaan Gadai

Per November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai melayani transaksi gadai. ilustrasi
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Pegawai melayani transaksi gadai. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bagi enam perusahaan gadai pada penghujung 2020. Tercatat per November 2020, OJK mencatat terdapat 91 perusahaan gadai resmi, terdiri dari 90 perusahaan swasta dan satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan perusahaan pertama yang memperoleh izin pada akhir tahun lalu adalah PT Gadai Cahaya Terang Abadi. Adapun izin itu dikantongi pada Senin (21/12) dengan nomor KEP-167/NB.1/2020.

Baca Juga

“Otoritas mengumumkan pemberian izin usaha enam perusahaan gadai, yakni satu perusahaan pada Jumat (25/12) dan lima lainnya pada Rabu (30/12). Jumlah perusahaan gadai pun bertambah pada penghujung 2020,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/1).

Selanjutnya perusahaan kedua adalah PT Mari Gadai Sejahtera yang memperoleh izin pada Senin (21/12)  dengan nomor KEP-168/NB.1/2020. Namun, OJK baru mengumumkan pemberian izin bagi Mari Gadai Sejahtera dan empat perusahaan gadai lain pada Rabu (30/12).

Adapun empat perusahaan gadai lainnya yang mengantongi izin dari OJK pada akhir 2020 adalah PT Dotri Gadai Jaya (izin nomor KEP-169/NB.1/2020), PT Berkat Gadai Sumatera (KEP-170/NB.1/2020), PT Nimfa Gadai Sejahtera (KEP-171/NB.1/2020), dan PT Graha Santika Gadai (KEP-172/NB.1/2020).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement