Selasa 05 Jan 2021 00:13 WIB

Abai Corona, Polisi Bubarkan Kebaktian 150 Jemaah Gereja

Polisi Jerman membubarkan acara kebaktian gereja karena melanggar aturan corona

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
picture-alliance/dpa/S. Sauer
picture-alliance/dpa/S. Sauer

Polisi Jerman membubarkan kebaktian gereja yang diikuti sekitar 150 jemaah di kota Herford, di negara bagian Nordrhein Westfalen (NRW) pada Sabtu malam (2/1).

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan, lebih 100 peserta kebaktian menghadapi dakwaan dan sanksi denda karena melanggar aturan pembatasan virus corona. Beberapa individu yang hadir, terutama penyelenggara, kemungkinan menghadapi sanksi yang lebih berat.

Aturan pembatasan corona mengizinkan kebaktian hingga 20 orang dalam satu ruangan, selama memakai masker, menjaga jarak sosial dan tidak bernyanyi bersama.

Jemaah tidak pakai masker dan abaikan aturan corona

Menurut polisi, kebaktian yang melibatkan jemaah dalam jumlah besar di Herford, termasuk anak-anak, tidak menaati aturan memakai masker wajah atau mematuhi peraturan jarak, dan juga bernyanyi bersama-sama.

Lockdown di Jerman yang diberlakukan selama bulan Desember membuat banyak perayaan dan atraksi Natal dibatalkan, seperti pasar Natal dan banyak ritual tradisional lainnya. Sesaat sebelum Natal, polisi juga sempat membubarkan sebuah acara kebaktian di kota Essen dan mengeluarkan hampir 60 sanksi denda untuk pelanggaran aturan corona.

Penerapan aturan corona maupun lockdown di Jerman adalah kewenangan negara bagian, bukan pemerintah pusat di Berlin. Secara umum, tidak ada pemerintahan di 16 negara bagian Jerman yang melarang pertemuan keagamaan, meskipun ibadah Natal baru-baru ini kebanyakan dibatalkan atau ditayangkan lewat televisi maupun secara online.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement