Senin 04 Jan 2021 23:13 WIB

Pengacara Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq tidak Sah

Pengacara Rizieq Shihab meminta PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka kliennya.

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan prematur. Sehingga, tim pengacara meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan di Petamburan.

"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Baca Juga

Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Sekali diperiksa, Rizieq kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku. Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka. Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.

"Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujar Alamsyah.

Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya. Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Rizieq dan sudah diputus perkaranya.

"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Habib Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.

Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.

Pihak kuasa hukum sempat meminta hakim memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq.

"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.

 

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement