Senin 04 Jan 2021 20:43 WIB

Besok, Polda Metro Periksa Korlap Aksi 1812

Buntut aksi 1812, polisi mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap koordinator lapangan aksi demo 1812 pada 18 Desember 2020 yang berujung dibubarkan paksa oleh petugas keamanan. Pemeriksaan akan digelar pada Selasa (5/1).

"Tanggal 5 (Januari 2020) pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (4/12).

Baca Juga

Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa sejumlah nama terkait aksi unjuk rasa tersebut. Salah satu nama yang telah diperiksa terkait aksi unjuk rasa tersebut yakni Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Aksi yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari Kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebagai buntut aksi tersebut polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.

"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri.

Sementara itu, Slamet Ma'arif mengaku dirinya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, ia juga mengaku tidak mengetahui kapasitas dirinya sebagai saksi apa.

Karena dalam surat pemanggilan, kata dia, tidak diketahui akan diperiksa sebagai saksi untuk siapa. Mengingat, lanjutnya, dia belum sempat menghadiri aksi 1812 yang digelar pertengahan Desember 2020 lalu. Karena, aksi tersebut sudah dibubarkan oleh pihak kepolisian sebelum dia hadir.

"Dipanggil sebagai saksi, tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ enggak disebutkan saksi untuk siapanya,” ungkap Slamet, sebelum diperiksa.

Terkait aksi 1812, menurut Slamet Ma'arif, tujuannya adalah menuntut keadilan agar proses hukum terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dilakukan secara transparan. Ia juga berharap agar pelaku penembakan terhadap enam Laskar FPI tersebut turut diusut. Maka ia menyatakan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Kita kooperatif aja. Kan kita belum tahu apa yang mau dimintai tanggapan,” tegas Slamet Ma'arif.

Selain itu, Slamet Ma'arif juga mengaku pemeriksaan pada Senin (4/1) adalah panggilan kedua kalinya. Sebelumnya, pada panggilan pertama, ia tidak bisa menghadiri panggilan tersebut, lantaran dia sedang berada di luar kota.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement