Senin 04 Jan 2021 19:15 WIB

Kemenkop Pastikan UU Ciptaker Beri Kemudahan Bagi KUMKM

Koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk jadi modern dan naik kelas

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Pelaku UMKM mempersiapkan produk yang dipamerkan, (ilustrasi).
Foto:

Lebih dari itu, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan insentif dan kemudahan. Baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, dan bantuan serta pendampingan hukum.

Bahkan, terkait sertifikat halal, dalam UU Ciptaker, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Lalu memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Luhur menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian atau Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.

Semoga RPP yang sedang disusun oleh KemenKopUKM maupun K/L segera ditandatangani. "Sehingga, akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement