Senin 04 Jan 2021 20:34 WIB

Sidang Lanjutan Terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) bertanya kepada saksi ahli saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) menyimak keterangan saksi ahli saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) menyapa kuasa hukumnya usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement