Senin 04 Jan 2021 18:04 WIB

Terima SMS Prioritas Vaksinasi? Ini Alur Registrasinya

Proses registrasi vaksinasi kelompok prioritas terdiri dari dua tahap.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengecek stok vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Banten, di Serang, Senin (4/1/2020). Sebanyak 14.560 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Serang, Banten, dan selanjutnya akan didistribusikan ke tingkat Kabupaten/Kota.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengecek stok vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Banten, di Serang, Senin (4/1/2020). Sebanyak 14.560 dosis vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Serang, Banten, dan selanjutnya akan didistribusikan ke tingkat Kabupaten/Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama. Pengiriman SMS ini sudah dimulai sejak Kamis (31/12) lalu. Setelah menerima pesan singkat, ternyata masih ada verifikasi dan registrasi yang perlu dilakukan oleh kelompok prioritas vaksinasi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa proses registrasi vaksinasi oleh kelompok prioritas terdiri dari dua tahap. Pertama, seluruh sasaran vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Baca Juga

Selanjutnya, penerima pesan sekaligus calon penerima vaksin harus melakukan verifikasi dan registrasi ulang melalui sejumlah kanal, salah satunya aplikasi 'pedulilindungi' atau situs pedulilindungi.id. Registrasi ulang ini dilakukan untuk memastikan status kesehatan calon penerima vaksin serta pemilihan jadwal dan lokasi vaksinasi.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid di kecamatan," ujar Nadia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (4/1).

Ia menambahkan, proses registrasi ini penting karena pemerintah perlu melakukan skrining terhadap seluruh calon penerima vaksin terkait penyakit penyerta yang diderita dan memastikan domisili. Verifikasi pun dilakukan secara sederhana melalui sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi oleh calon penerima vaksin.

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail," kata Nadia.

Terkait faktor keamanan dari pengiriman SMS blast kepada seluruh calon penerima vaksin, Rizka menegaskan bahwa keamanan data masyarakat terjamin. Pengelolaan data penerima vaksin pun mengacu pada Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020 serta Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tentang Aplikasi Pedulilindungi.

Aturan tersebut, ujarnya, memastikan bahwa perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, data pribadi dilengkapi dengan sistem kemanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, ujar Nadia, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement