Senin 04 Jan 2021 15:50 WIB

Kemenkumham: Abu Bakar Baasyir Tetap Diawasi Setelah Bebas

Kemenkumham mengatakan Abu Bakar Baasyir tetap diawasi setelah bebas dari

Abu Bakar Baasyir
Foto: Antara
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim Densus 88 terkait dengan bebasnya Abu Bakar Baasyir. Dijadwalkan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1) pekan ini.

"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus (Detasemen Khusus 88 Polri) terkait dengan pembebasan (Baasyir) pada hari Jumat," kata Imam di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Baca Juga

Setelah bebas, menurutnya, Baasyir sendiri bakal diawasi oleh sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban. Seperti diketahui, Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Imam menyatakan bahwa sejauh ini Baasyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu pada tahun 2011. Imam pun meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Baasyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas.

Sebab pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran Covid-19. Ia mengatakan bahwa penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan.

"Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88," kata Imam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement