Senin 04 Jan 2021 12:59 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Kuasa hukum HRS mendaftarkan permohonan praperadilan dengan pihak tergugat PMJ..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Suasana jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mengenai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (4/1).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). Kuasa hukum HRS mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap HRS dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement