Senin 04 Jan 2021 12:30 WIB

Formasi Guru Dihapus, Komisi X Tagih Penjelasan Pemerintah

Rekrutmen PPPK guru sebelumnya, sudah membuat trauma para guru yang dijanjikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak, pemerintah memberi penjelasan soal rencana dihapusnya formasi guru dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi 2021. Sebab, guru pensiun menurut proyeksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2021-2025 mencapai 316.535.

"Belum termasuk yang meninggal dunia, lantas bagaimana cara memenuhi kebutuhan guru yang totalnya 960 ribu," ujar Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/1).

Kebijakan yang dijadikan alternatif pemerintah menyelesaikan persoalan kebutuhan guru adalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hal itu dinilainya masih belum jelas.

"Rekrutmen PPPK guru sebelumnya yang sudah membuat trauma para guru yang dijanjikan. Karena yang sudah diterima lulus tes, faktanya sudah satu tahun lebih, belum terima SK,” ujar Fikri.

Kebutuhan 960 ribu guru yang telah diumumkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan disambut pengumuman Kemenpan RB yang hendak merekrut satu juta ASN, harus jelas formulasinya. Agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Dia mencontohkan soal rekrutmen PPPK, khususnya dari honorer K2, yang telah diterima 34 ribu orang. Ternyata Pemda hanya mengusulkan 31 ribu saja, sehingga itulah  formasi yang disediakan oleh Kemenpan RB.

"Artinya ada masalah dengan 3.000 orang yang sudah lulus tapi tidak diusulkan Pemda,” ujar Fikri.

Menurutnya, selama tidak ada kejelasan soal guru tersebut, sulit untuk membicarakan hal lain yang masih belum pasti. “Tidak usah bicara dulu soal tuntutan guru harus punya mutu, kompetensi, dan skill, tidak usah juga soal target pendidikan kita yang berkualitas, jauh panggang dari api,” ujar Fikri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement