Senin 04 Jan 2021 07:30 WIB

Beraksi Puluhan Kali, Pencuri Motor Ditembak Polisi

Seorang pemuda telah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Pencurian motor / Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pencurian motor / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pemuda, SJD (22 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Penangkapan itu dilakukan karena pemuda tersebut telah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Indramayu.

Polisi pun terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan petugas dan berusaha kabur meski telah dilakukan tembakan peringatan ke udara beberapa kali. Polisi akhirnya menembak kaki kanan tersangka.

‘’Saat dimintai keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak 30 kali di berbagai lokasi berbeda,’’ ujar Kapolres  Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, di Mapolres Indramayu, akhir pekan kemarin.

Hafidh menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan curanmor itu bermula saat petugas menerima laporan dari beberapa warga yang menyebutkan sepeda motornya hilang. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui, pelaku aksi kriminal tersebut mengarah pada SJD. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, enam sepeda motor, satu buah kunci letter T terbuat dari besi dan tujuh batang anak kunci letter Y yang ujungnya sengaja diruncingkan.

‘’Anggota kami juga sedang memburu satu rekannya yang ikut dalam kejahatan tersebut. Identitasnya sudah kami ketahui,’’ tukas Hafidh.

Hafidh mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengambil sepeda motor yang sedang terpakir. Tersangka lantas merusak kunci kontak kendaraan tersebut dan membawanya kabur.

‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,’’ tandas Hafidh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement