Senin 04 Jan 2021 06:47 WIB

Polri: 1.610 Personel Amankan Sidang Praperadilan HRS

Belum ada keterangan dari Polri soal tindakan kepada massa yang membawa atribut FPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah)

IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS). Rencananya, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/1).

Baca Juga

Argo mengatakan, pengamanan mulai dari lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan tersebut, Argo tidak menjelaskan apakah akan melakukan tindakan hukum jika ada massa atau pengunjung sidang yang kedapatan membawa atau menggunakan atribut Front Pembela Islam (FPI). 

Sebab, pemerintah melalui melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga telah melarang segala aktivitas dan atribut FPI. Kemudian, Kapolri Idham Azis juga menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," bunyi salah satu poin dalam maklumat tersebut, yang diterbitkan pada Jumat (1/1).

Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum HRS pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB. Pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Kuasa hukum HRS mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap HRS dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. Selain HRS, praperadilan juga untuk penetapan tersangka pada empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya.

Permohonan praperadilan yang didaftarkan pada 15 Desember 2020 tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. "Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar anggota tim kuasa hukum HRS, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement