Ahad 03 Jan 2021 21:52 WIB

Bali Bahu-membahu Bangkitkan UMKM dari Pandemi

Pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha mempromosikan produk via digital.

Pandemi Covid-19 tak menyurutkan niat dari Kelompok Tenun Songket Arta Sedana dari Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem yang terbentuk sejak 2016 itu untuk tetap berkarya meskipun omzet penjualan menurun tajam.
Foto: Antara/Candra Yanuarsyah
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan niat dari Kelompok Tenun Songket Arta Sedana dari Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem yang terbentuk sejak 2016 itu untuk tetap berkarya meskipun omzet penjualan menurun tajam.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Bali yang selama ini menggantungkan dari sektor pariwisata menjadi terpuruk. Bahkan pada kuartal III 2020, Bali mengalami kontraksi ekonomi hingga 12,28 persen.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi untuk membangkitkan perekonomian Bali agar tidak terjatuh semakin dalam. Tak hanya untuk memulihkan sektor pariwisata, tetapi juga untuk membangun optimisme usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang senilai Rp 2,4 juta bagi masing-masing UMKM agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi juga telah diterima 216.956 pelaku UMKM di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Wayan Mardiana mengatakan sebelumnya 305.072 pelaku usaha di Bali telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, BPUM yang menjadi salah salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional, akhirnya terealisasi diterima 216.956 pelaku UMKM dengan jumlah nominal mencapai Rp 520,69 miliar lebih.

Dari Rp 520,69 miliar lebih BPUM yang diterima Bali, mayoritas diterima pelaku usaha dari Kabupaten Buleleng (Rp 90,53 miliar), disusul Kabupaten Buleleng (Rp 88,05 miliar) dan Kabupaten Jembrana (Rp 75,64 miliar).

Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Badung (Rp 44,94 miliar), Kabupaten Bangli (Rp 44,60 miliar), Kabupaten Gianyar (Rp 55,94 miliar), Kabupaten Klungkung (Rp 21,70 miliar), Kabupaten Tabanan (Rp 41,26 miliar), dan Kota Denpasar (Rp 58,01 miliar).

"Persyaratan penerima BPUM di antaranya pemohon harus memiliki nomor induk kependudukan/KTP, memiliki usaha, mempunyai simpanan di bawah Rp2 juta dan sedang tidak menerima program kredit," ucap Mardiana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement