Ahad 03 Jan 2021 11:58 WIB

Libur Tahun Baru, Pemkot Sukabumi Cegah Kerumunan Warga

Petugas gabungan terus mengawasi aktivitas warga untuk mencegah kerumunan

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Di mana petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat keramaian.
Foto: humas pemkot Sukabumi
Upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Di mana petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat keramaian.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Upaya mencegah kerumunan warga di saat momen libur tahun baru terus dilakukan di Kota Sukabumi. Di mana petugas gabungan dalam dua hari terakhir menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat keramaian.

Upaya ini langsung dipimpin Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dengan didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo yang memantau sejumlah titik pusat kota sejak Jumat (1/1) dan Sabtu (2/1) malam. '' Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (3/1).

Pemantauan tersebut juga diikuti Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan Asda Bidang Administrasi Pemkot Sukabumi Iskandar. Titik yang dipantau misalnya di Jalan RE Martadinata, Jalan Sudirman, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Siliwangi.

Fahmi menuturkan, petugas gabungan terus melakukan pengawasan sesuai arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Pada momen itu disampaikan agar pelaku usaha mematuhi surat edaran dari Pemprov Jawa Barat agar menutup tempat usaha seperti cafe, rumah makan, tempat hiburan, dan mall pada pukul 20.00 WIB.

Ketentuan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020 mendatang. Pada kesempatan tersebut terpantau sebagian besar pelaku usaha sudah menaati ketentuan tersebut.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 17 desember 2020.

Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo mengatakan, aparat TNI juga memberikan dukungan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Di mana petugas memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga mengenai 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangam sesering mungkin dengan sabun.n riga nurul iman

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement