Ahad 03 Jan 2021 01:25 WIB

Menyewakan Kembali Barang Sewaan ke Orang Lain, Bolehkah?

Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan

Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan .Mencari atau sewa kost dan kontrakan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ada beberapa ketentuan tentang menyewakan barang sewaan .Mencari atau sewa kost dan kontrakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada sebagian praktik transaksi sewa menyewa masyarakat yang kerap dilakukan sejumlah orang. Yaitu menyewakan barang sewaan.  

Misalnya, rumah si A dikontrakkan kepada si B selama satu tahun. Ketika bulan kelima, si B mengontrakkan lagi rumah itu kepada si C. Apakah hal itu melanggar akad? 

Baca Juga

Apakah harus ada izin dari pihak pertama (pemilik kontrakan) sebelum si penyewa menyewakan ke pihak lain?  Jawaban pertanyaan ini disampaikan Ustadz Dr Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional MUI sebagai berikut: 

Penyewa boleh menyewakan kepada pihak lain selama diizinkan oleh si pemilik. Jika belum diketahui izin atau persetujuan tersebut, penyewa harus mengonfirmasi kepada pemilik agar sewa tersebut atas dasar lapang dada dan keridhaan semua pihak. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin berikut.

Pertama, penyewa hanya memiliki manfaat rumah, bukan rumah (almanfa'ah duna ar-raqabah). Transaksi yang berlaku dalam pertanyaan tersebut adalah ijarah (jual beli manfaat) rumah yang disepakati antara penyewa dan pemilik rumah. 

Penyewa memiliki hak untuk menempati rumah (manfaat rumah) sesuai dengan akad ijarah yang disepakati, begitu pula pemilik mendapatkan fee sebagai kompensasi atas sewa rumah tersebut.

Kedua, harus ada izin atau persetujuan pemilik. Oleh karena itu, saat tidak ada ketentuan khusus dalam kontrak yang disepakati yang melarang pihak penyewa untuk menyewakan ulang, pihak penyewa harus mengonfirmasi untuk memastikan pemilik mengizinkan penyewaan ulang itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement