Sabtu 02 Jan 2021 17:23 WIB

Pemkab Agam Keluarkan 9 Ketentuan untuk Sekolah Tatap Muka

Salah satunya, satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarananya

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
 Seorang guru memberikan instruksi kepada siswa sambil mematuhi protokol kesehatan  (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang guru memberikan instruksi kepada siswa sambil mematuhi protokol kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Pemerintah Kabupaten Agam Indra Catri mengeluarkan sembilan ketentuan belajar tatap muka di sekolah untuk tahun ajaran 2020-2021. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini mengatakan instruksi Bupati Agam ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Dalam instruksi Bupati Agam tersebut setidaknya terdapat sembilan ketentuan yang harus diperhatikan terkait pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada 4 Januari 2021," kata Khasman, Sabtu (2/1).

Baca Juga

Ketentuan pertama, satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka. Ada surat pernyataan kesiapan dari kelola satuan pendidikan, ada persetujuan orang tua murid dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2021 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2021. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.

Ketentuan ketiga merupakan aturan tentang kondisi kelas sekolah tatap muka. Jarak minimal antar siswa berkisar 1,5 meter. Jumlah maksimal perserta didik PAUD, RA dan SLB sebanyak 5 orang. SD/MI/Paket A maksimal sebanyak 14 orang, SMP/Mts/Paket B maksimal 16 orang, dan SMA/SMK/MA/Paket C maksimal 18 orang.

Keempat, proses belajar mengajar tatap muka harus dihentikan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah yang bersangkutan. Kelima, pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Agam. Pemberhentian dapat dilakukan secara serentak atau bertahap dalam suatu wilayah jorong, nagari, kecamatan, atau kabupaten.

Keenam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran harus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

Ketujuh, jajaran Pemerintahan Kabupaten Agam hingga ketingkat nagari melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di wilayahnya. Ke delapan, guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti swab test yang dilaksanakan secara bertahap setelah belajar tatap muka dimulai. Terakhir kesembilan, Instruksi Bupati Agam ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement