Sabtu 02 Jan 2021 15:04 WIB

Sleman Serahkan LHP Kepatuhan Penanganan Pandemi

Penyerahan LHP dilakukan secara virtual.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 2020 Kabupaten Sleman telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Penyerahan LHP dilakukan secara virtual.

LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 2020 diserahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Sleman, Hery Dwikuryanto, dan Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta. Diawali penandatangan lembar berita acara dan penyerahan LHP.

Ketua BPK DIY, Jariyatna mengatakan, pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 itu bertujuan menilai apakah recopusing dan realokasi APBD pemda sudah dialokasikan dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bertujuan menilai apakah proses pengadaan barang dan jasa dari bidang kesehatan, sosial dan ekonomi sudah sesuai aturan yang berlaku. Serta, dilaksanakan sesuai peruntukannya dan diterima pihak yang berhak.

 

"Secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas dan lingkup pemeriksaan penanganan pandemi covid-19 yang berasal dari dana APBD maupun sumbangan dari pihak ketiga pada 2020," kata Jariyatna, pekan ini.

Ia menekankan, jika ada kekurangan di laporan direkomendasikan agar kepala daerah memerintah OPD melengkapi data terima bantuan sosial covid-19 sesuai ketentuan. Serta, memerintah kadinsos lakukan koordinasi ke kadinsos lain.

"Itu untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan. Pengumpulan hasil pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujar Jariyatna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement