Jumat 01 Jan 2021 21:37 WIB

Pers Desak Kapolri Cabut Larangan Sebarkan Konten FPI

komunitas pers minta perlindungan kepada Kapolri

Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisian dan warga mencopot plang atribut FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas pers mendesak Kapolri untuk mencabut maklumat yang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

“Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik,” kata komunitas pers dalam pernyataan tertulisnya seperti dilansir dari Anadolu Agency, Jumat, (1/1).

Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI yang termaktub dalam maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, yang secara spesifik tertuang pada pasal 2d maklumat tersebut. 

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers, kata komunitas pers.

Komunitas pers – yang terdiri dari sejumlah organisasi media, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemred, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) – menegaskan hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut mereka, larangan tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers.

Sejumlah organisasi media tersebut menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement