Jumat 01 Jan 2021 20:56 WIB

Tabligh Akbar Tutup Jalan Umum dan Macet, Hukumnya? 

Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak orang lain. Ilustrasi tabligh akbar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak orang lain. Ilustrasi tabligh akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jalanan sangat erat dengan kepentingan sosial di masyarakat. Kondisi jalan aman dari segala bentuk gangguan dapat memperlancar aktivitas masyarakat secara individu atau kelompok.  

Pendiri Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, mengatakan pesan Rasulullah SAW terhadap hak-hak masyarakat, khususnya para pengguna jalan itu sangat tegas dan keras. "Bahwa kita dilarang merampas hak-hak itu dari masyarakat," katanya, sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Sosial.   

Baca Juga

Hadits berikut ini juga sudah tidak asing lagi buat kita, yaitu Rasulullah SAW melarang kita duduk duduk di jalan, kecuali bila kita memberikan hak-hak kepada para pengguna jalan. Dari Abu Said Al-Khudri RA bahwa Nabi SAW bersabda:

عن أَبي سعيد الخُدري  رضي الله عنه  عن النَّبيّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ: إيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ في الطُّرُقَاتِ!» فقالوا: يَا رَسُول الله، مَا لنا مِنْ مجالِسِنا بُدٌّ، نتحدث فِيهَا. فَقَالَ رسولُ الله  صلى الله عليه وسلم: فَإذَا أبَيْتُمْ إلاَّ المَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّريقَ حَقَّهُ». قالوا: وما حَقُّ الطَّريقِ يَا رسولَ الله؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلامِ، وَالأمْرُ بِالمَعْرُوفِ، والنَّهيُ عن المُنْكَرِ

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement