Jumat 01 Jan 2021 19:58 WIB

Pemkot Bekasi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Besaran denda beraneka ragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Teguh Firmansyah
Pelanggar protokol kesehatan menjalani rapid test di Alun-alun Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020). Tim Gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP merazia pengunjung yang melanggar protokol kesehatan di ruang publik untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Pelanggar protokol kesehatan menjalani rapid test di Alun-alun Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (26/12/2020). Tim Gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP merazia pengunjung yang melanggar protokol kesehatan di ruang publik untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi bakal mengenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara kepada para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Besaran denda beraneka ragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, besaran denda tergantung pada kemampuan pelanggar dan tidak dipukul rata. “Kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1).

Baca Juga

Abi menuturkan, besaran denda ditentukan oleh tim di lapangan. Sebelum dikenakan denda, pelanggar akan diberi peringatan terlebih dahulu.  “Nggak bisa pertama kena langsung didenda,” ujar dia.

Adapun, besaran denda sebesar Rp 100 ribu diatur dalam Pasal 52 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 merupakan denda maksimal. Pemberian sanksi akan diberlakukan secara bertahap.

“Misal begini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan aja pengin dipenjara gimana? Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu ? Bagi teman-teman mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain,” ujarnya.

Fleksibilitas hukuman tersebut juga diatur dalam pasal 36 ayat (1) Perda 15 Tahun 2020 tentang ATHB dalam Penanganan Covid-19 yang menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada masa ATHB dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement