Jumat 01 Jan 2021 12:50 WIB

Jaga Volatilitas, OJK Terbitkan 35 Kebijakan Pasar Modal

Kebijakan terkait pasar modal diterbitkan sepanjang 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas keamanan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi).
Foto:

Selain kebijakan tersebut, untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi investor pasar modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) Bidang Pasar Modal.

“Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum,” ucapnya.

Kemudian OJK juga OJK telah menetapkan Keputusan Nomor KEP-69/D.04/2020 tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi Untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal. Keputusan ini mengatur ketentuan peningkatan besaran batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal yakni pertama batas maksimal ganti rugi per Pemodal naik dari Rp 100 juta per Pemodal menjadi Rp 200 juta per pemodal.

Kedua batas maksimal ganti rugi per Kustodian naik dari Rp 50 miliar per Kustodian menjadi Rp 100 miliar per Kustodian. Ketiga OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

“OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan apresiasi atas terjaganya stabilitas pasar modal dalam menghadapi gejolak perekonomian dan mengharapkan ketahanan pasar modal menjadi salah satu instrumen yang bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, vaksin Covid 19 dan resilient investor ritel serta transparansi dan akuntabilitas maka pasar modal Indonesia akan semakin stabil dan pulih pada 2021,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement