Jumat 01 Jan 2021 12:24 WIB

Bank Digital Berpotensi Tumbuh Pesat pada 2021

Bank digital akan mempercepat penetrasi layanan perbankan, terutama ke daerah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Indonesia Fintech Society (IFSoc) memprediksi bank digital berpotensi tumbuh pesat pada 2021. Hal ini mengingat perbankan mulai masuk bisnis digital dan beberapa perusahaan rintisan atau startup yang juga memasuki area digital bank.
Foto: BNI
Indonesia Fintech Society (IFSoc) memprediksi bank digital berpotensi tumbuh pesat pada 2021. Hal ini mengingat perbankan mulai masuk bisnis digital dan beberapa perusahaan rintisan atau startup yang juga memasuki area digital bank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Fintech Society (IFSoc) memprediksi bank digital berpotensi tumbuh pesat pada 2021. Hal ini mengingat perbankan mulai masuk bisnis digital dan beberapa perusahaan rintisan atau startup yang juga memasuki area digital bank.

Anggota Steering Committee IFSoc Yose Rizal Damuri mengatakan Monetary Authority of Singapore menjadi otoritas pertama di ASEAN, yang mengeluarkan lisensi perbankan digital bagi perusahaan bukan dari latar belakang bank. Bahkan Singapura telah memberikan empat lisensi bank digital pada akhir 2020.

Baca Juga

“IFSoc percaya bank digital akan mengubah landscape industri perbankan, masih ada 50 persen masyarakat yang belum memiliki akses penuh terhadap layanan perbankan. Bank digital akan mempercepat penetrasi layanan perbankan terutama ke daerah-daerah terpencil dengan biaya lebih rendah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/1).

“Ini tentu menjadi bagus karena bukan hanya tingkatkan inklusi keuangan, namun juga menarik pemain lainnya termasuk bank besar agar masuk dan turut serta ke bisnis bank digital,” kata Yose.

Yose pun menjabarkan lima isu penting financial technology (fintech) pada 2021 antara lain elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (Pemda), RUU Perlindungan Data Pribadi, proyeksi digital bank dan kesiapan kebijakan terkait, distribusi bantuan sosial, dan kebijakan baru P2P Lending.

Ke depan diharapkan ada regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan pendekatan principle base, yakni mengedepankan aspek manajemen risiko dan tata kelola yang prudent pada tempatnya.

“Agar ada kesimbangan antara inovasi, inklusi keuangan serta terhadap perlindungan konsumen,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement