Jumat 01 Jan 2021 04:59 WIB

Teringat Nasib Tragis Masyumi

Kisah tragis Masyumi melawan rezim otoriter

Dari Kiri ke Kanan: Yunan Nasution, Prawoto Mangkusasmito, Sutan Sjahrir, Murad, Soebadio Sastrosatomo, menghadap Presiden Sukarno membahas pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia di Istana Merdeka, 24 Juli 1960. .
Foto: Perpustakaan RI
Dari Kiri ke Kanan: Yunan Nasution, Prawoto Mangkusasmito, Sutan Sjahrir, Murad, Soebadio Sastrosatomo, menghadap Presiden Sukarno membahas pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia di Istana Merdeka, 24 Juli 1960. .

REPUBLIKA.CO.ID, Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dengan segala aktivitasnya mau tidak mau mengingatkan pada sebuah zaman ketika suasana genting demokrasi Indonesia di tahun 1960-an.

Kala itu, di tengah suasana rezim yang berjargon 'demokrasi ' terpimpin setidaknya ada dua pembubaran organisasi yang penting. Keduanya adalah Partai Masyumi selaku pemenang kedua Pemilu 1955 dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dipimpin 'Bung Kecil' yang mantan perdana menteri pertama RI, Sutan Syahrir.

Pegiat sejarah dari komunitas Jejak Islam untuk Bangsa (JIB) Beggy Rizkiyansyah menceritakan kisah pedih itu pada bukunya yang berjudul 'Kata Sebagai Senjata'.

Dalam tulisan itu dia mengisahkan dengan menelusuri berbagai arsip dan dokumen suasana negara yang kala itu sangat tegang. Terjadi persaingan politik yang panas untuk memperbutkan pengaruh di kekuasaan. Pertarungan kala itu klasik yakni antara kubu prokomunis dan anti komunis.

 

Masyumi selaku partai kedua pemenang pemilu 1955 yang paling mendapat deraan. Pertarungan antara Masyumi selaku kubu utama anti komunis dan PKI ini seolah tak berujung.

Prawoto: Politikus yang Menyatukan Ucapan dan Perbuatan (2) –  Hidayatullah.com

  • Keterangan foto: Kampanye Masyumi pada ajang Pemilu 1955.

Tapi palu godam nasib Masyumi akhirnya mulai terasa  kala dikeluarkannya  keputusan pemerintah untuk menyederhanakan sistem kepartaian lewat Penetapan Presiden (Penpres) No. 7 Tahun 1959.

Di antara butir-butir Penpres tersebut adalah, pertama, tuntutan bagi partai untuk mencantumkan dengan tegas bahwa organisasi tersebut menerima dan mempertahankan UUD Negara RI yang memuat dasar-dasar negara serta Manifesto Politik Presiden 17 Agustus 1959.

Kedua, organisasi-organisasi lain yang mendukung dan/atau bernaung di bawah partainya tersebut , dicantumkan dalam anggaran dasar. Ketiga, partai dituntut untuk menggunakan jalan-jalan demokratis dan damai dalam memperjuangkan tujuannya.

Keempat, mempunyai cabang-cabang yang tersebar paling sedikit di seperempat jumlah daerah tingkat I di seluruh wilayah Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement