Kamis 31 Dec 2020 23:58 WIB

Kemenkop Dorong Transformasi Usaha Informal ke Formal

Usaha mikro infomal berciri modal kecil, tidak berizin, dan pemasaran terbatas

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Usaha informal (ilustrasi). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan program guna mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berijin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.
Foto: Tahta/Republika
Usaha informal (ilustrasi). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan program guna mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berijin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan program guna mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berijin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi. 

Transformasi bukan hanya ingin agar bisa usaha mikro diatur tapi tujuannya supaya usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah. "Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,” kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya melalui keterangan resmi, Kamis (31/12).

Eddy mengatakan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan. Di antaranya usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok.

Pada 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi. Hanya saja sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk. 

Dia menegaskan, pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk usaha mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN bagi sektor UMKM. 

“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa me-recharge usaha mikro. Tujuannya agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.

Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perizinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah bagi memberi kemudahan perijinan bagi UMKM. 

Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari sampai September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB. “Tidak berhenti di situ saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” kata Eddy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement