Kamis 31 Dec 2020 20:47 WIB

FPI Ganti Nama, Polri: Fokus Pada Surat Keputusan Bersama

FPI ganti nama, Kepolisian Indonesia enggan memberikan komentar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah anggota Brimob melakukan penjagaan di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota Brimob melakukan penjagaan di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) enggan mengomentari lebih jauh terkait pergantian nama Front Pembela Islam (FPI) setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran dari pemerintah. Setelah mengganti nama, kini FPI adalah singkatan dari Front Persatuan Islam.

"Kita sekarang fokus bahwa surat keputusan bersama itu, bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam atribut maupun simbol-simbol FPI, kita fokus pada keputusan bersama tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI. Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa," tegas Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD, menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

Menanggapi pembubaran itu, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Dalam keterangan tertulisnya, mereka menilai SKB pembubaran FPI adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice terhadap peristiwa pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan tertulis yang diterima awak media.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement