Jumat 01 Jan 2021 00:16 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Sita 50 Kg Sabu Kemasan Teh China

Kasus ini merupakan pengembangan kasus 25 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pergantian tahun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat narkoba lintas provinsi. Dari penangkapan enam tersangka, kepolisian menyita sebanyak 50 kilogram sabu.

"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam keterangan tertulisnya Kamis (31/12)

photo
Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China. (ANTARA/Ampelsa)
 

Menurut Krisno, kasus ini merupakan pengembangan kasus 25 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh. 

Rencananya, akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kata Krisno, pihaknya juga telah mengantongi identitas pengendalinya.

Dalam pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai, Senin (28/12), Polri menangkap tersangka DHU, FF, dan F di Komplek Meher Palace, Medan Amplas, Kota Medan, Sumut. "Kami tangkap DHU, FF dan S dan H di Sumut dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China," ujar Krisno.

Selain itu, menurut Krisno, Polisi juga berhasil menangkap tersangka H yang berperan sebagai kurir. Keesokan harinya, tersangka David berhasil diciduk Bareskrim Polri di lokasi persembunyiannya. Dari keterangan awal David mengaku dikendalikan oleh RK yang merupakan warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan"  terang Krisno.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement