Kamis 31 Dec 2020 19:01 WIB

Kecamatan Cimanggis Catatkan Jumlah Stunting Balita Terendah

Kecamatan dengan prevalensi stunting tertinggi yakni Sawangan sebesar 10,61 persen.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
DEPOK--Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, bersama Ketua TP PKK Kota Depok, Elly Farida, menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting Kota Depok di  Ruang Rapat Depok City Operational Room (DeCOR), Kamis (25/06/2020).
Foto: Dinas Kominfo kota Depok
DEPOK--Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, bersama Ketua TP PKK Kota Depok, Elly Farida, menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting Kota Depok di Ruang Rapat Depok City Operational Room (DeCOR), Kamis (25/06/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berdasarkan hasil Bulan Penimbangan Balita (BPB) yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok 2020, Kecamatan Cimanggis mencatatkan prevalensi stunting balita terendah yakni sebesar 2,34 persen atau sebanyak 316 balita.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, data BPB tersebut merupakan laporan dari 38 Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas yang melakukan penimbangan balita di wilayahnya.

"Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan BPB dilakukan oleh kader melalui Posyandu keliling. Kami lakukan jemput bola agar seluruh balita di Kota Depok dapat terpantau status gizinya," ujar Novarita dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (31/12).

Dia menambahkan, kecamatan dengan prevalensi stunting tertinggi yakni Kecamatan Sawangan sebesar 10,61 persen atau 1.107 balita. Untuk kelurahan dengan prevalensi stunting tertinggi ditempati Kelurahan Sawangan Baru yaitu 14,83 persen atau 129 balita.

 

"Sedangkan kelurahan yang memiliki prevalensi terendah adalah Kelurahan Baktijaya yaitu 0,49 persen atau sebanyak 11 balita," jelas Novarita.

Menurut Novarita, setiap bulan Agustus pihaknya rutin melakukan penimbangan balita. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan surveilans gizi.

“Pendataan gizi balita kami lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans dan PMK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement