Rabu 30 Dec 2020 22:48 WIB

Soal FPI, Bamusi: Ormas Apapun Anarkis Pantas Dilarang 

Bamusi mendukung langkah pemerintah terkait pelarangan FPI

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru, mendukung langkah pemerintah terkait pelarangan FPI
Foto: dpr
Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru, mendukung langkah pemerintah terkait pelarangan FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Nasyirul Falah Amru, menyatakan organisasi masyarakat (ormas) manapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan bangsa memang seharusnya dilarang pemerintah. 

Karena itu, dia mengapresiasi langkah pemerintah melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI). "Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah, " ujar Gus Falah, sapaan akrabnya, lewat keterangan resmi, Rabu (30/12). 

Baca Juga

Dia menilai FPI, selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara. FPI juga dia sebut sering melakukan hal-hal yang sesungguhnya tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di negara tercinta ini. 

"Organisasi yang kerap melakukan hal-hal tersebut  memang tidak layak untuk hidup dan berkembang di negara kita tercinta,\" jelas dia. 

 

Karena itu, dia sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Pelarangan FPI, kata Gus Falah, merupakan momentum yang sudah sejak lama ditunggu semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI. 

\"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19,\" ujar Gus Falah.

Pemerintah RI secara resmi melarang aktivitas dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Aturan tersebut diputuskan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri. Sementara, masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement