IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/053/Bagian Umum terkait dengan larangan merayakan pergantian Tahun 2020-2021 di daerah itu.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu (30/12), surat edaran ini dikeluarkan karena kondisi pandemi COVID-19 cenderung terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, khususnya di
Baca Selengkapnya di ihram.co.id