Kamis 31 Dec 2020 04:10 WIB

FPI di Aceh Dinilai tak Langgar Aturan

Pembubaran FPI diharap bukan karena ada kebencian.

Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.
Foto: Republika/Febryan A
Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan organisasi Front Pembela Islam (FPI) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu (30/12), mengatakan keberadaan FPI di Aceh sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

Baca Juga

"Keberadaan FPI di Aceh biasa saja, sama dengan ormas lainnya. Tidak ada aksi atau kegiatan mereka melanggar aturan. Selain itu, tidak ada aktivitas FPI yang ditakutkan masyarakat," kata Tgk H Faisal Ali.

Tgk H Faisal Ali mengatakan FPI merupakan keluarga besar masyarakat Aceh. Kehadirannya tidak berbeda dengan ormas lainnya di Aceh.

Masyarakat Aceh penuh ukhuwah, sangat toleran, dan memahami satu dengan yang lain.

Menyangkut dengan pembubaran FPI, Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan pemerintah tentu memiliki pandangan lain dalam membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement