Rabu 30 Dec 2020 19:11 WIB

Polisi Tangkap Enam Pelaku Penculikan Terkait Utang Piutang

AR yang saat ini masih buron merupakan otak dari penculikan tersebut.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku dugaan tindak pidana penculikan. Penculikan terhadap korban ES terkait dengan persoalan hitung piutang dengan AR bapak dari tersangka MM.

Keenam pelaku yang ditangkap itu berinisial IS, EM, MPS, SPL, MM dan wanita IF. "Korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp 7 miliar lebih. Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan korban mengaku sudah membayar Rp 5 miliar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Yusri menjelaskan, tersangka IS, EM, NTS, SPL, MM, dan IF melakukan penculikan dengan cara membawa secara paksa ES dari Jl. Raya Setu Depan Masjid Al-Iklash Kelurahan Setu, Cipayung Jakarta Timur, pada Jumat (25/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian korban dibawa ke Pasar Induk Kramat Jati dan lanjut ke rumah FJ di Depok. Selanjutnya dibawa ke rest area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor hingga pukul 13.00 WIB.

Kata Yusri, korban ES dibawa ke rest area KM 34 Tol Jagorawi itu dipertemukan dengan AR. Namun, di dalam perjalan korban dipukul oleh tersangka SPL dan hanphone Samsung Note 9 warna hitam diambil oleh para tersangka. Karena memang, AR yang saat ini masih buron, merupakan otak dari penculikan tersebut. AR menyuruh anaknya MM untuk mencari dan membayar orang guna melakukan tindak pidana penculikan terhadap ES. 

"Memang mendapatkan bayaran mereka, tetapi berapa jumlahnya, ini sementara AR jadi kaptennya. Tetapi, anaknya MM memang ada ikut serta di situ bersamaan dengan kelompok ini," kata Yusri.

Dikatakan Yusri, dari keterangan awal, korban ES merupakan rekan bisnis dari AR. Kemudian saat aksi penculikan berlangsung, para tersangka berupaya untuk menghilangkan bukti pembayaran sekitar Rp 5 miliar tersebut. Sehingga, para tersangka penculikan itu tetap menagih hutang senilai Rp 7 miliar lebih. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi. Termasuk menangkap saudara AR, yang saat ini diketahui berada di Jawa Tengah.

"Menurut keterangan korban ada urusan bisnis AR ini. Tentang bisnis apa masih kita dalami nanti, karena kita harus menghadirkan AR ini," jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 328 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12  tahun. Pasal 333 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Kemudian Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Serta Pasal 335 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement