Rabu 30 Dec 2020 17:37 WIB

Perayaan Tahun Baru di Yogyakarta Ditiadakan

Pembatasan waktu usaha, termasuk angkringan sampai 22.00.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Akbar
Pengunjung menikmati sore di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Jumat (25/12). Pemprov DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini merupakan yang ke-8 selama masa pandemi. Sementara jumlah pasien Covid-19 di Yogyakarta sudah melebihi 10 ribu orang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung menikmati sore di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Jumat (25/12). Pemprov DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini merupakan yang ke-8 selama masa pandemi. Sementara jumlah pasien Covid-19 di Yogyakarta sudah melebihi 10 ribu orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Biro Operasi Polda DIY menggelar rapat koordinasi antisipasi menjelang tahun baru 2021. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan agar ditiadakan perayaan malam tahun baru baik di dalam maupun di luar ruang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, setidaknya ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan rakor tersebut. Mulai dari tidak adanya perayaan tahun baru baik yang digelar di dalam maupun di luar ruangan.

"Tidak ada acara perayaan tahun baru. Pembatasan waktu usaha, termasuk angkringan sampai 22.00. Sosialisasi ke masyarakat secara masif tentang pelaksanaan prokes dan bahaya covid-19," kata Yuliyanto, Rabu (30/12).

Kemudian, tempat wisata dibatasi dengan ketat dan menutup jam kunjung pada 18.00. Warga turut diimbau agar tidak membuat kerumunan saat malam tahun baru, dan disarankan melaksanakan acara sederhana di rumah saja.

 

"Akan dilakukan razia terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi, serta akan dilaksanakan pengawasan dan penertiban oleh aparat terpadu," ujar Yuliyanto.

Rakor sendiri dipimpin Wakapolda DIY. Dihadiri lintas instansi mulai Karo Ops Polda DIY, Direktur Ops Polda DIY, Dansatbrimob, Korem 072/PMK, Dinas Perhubungan DIY, Satpol PP sampai Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Polda DIY telah pula menggelar Operasi Lilin Progo dan Operasi Yustisi. Memasuki penghujung 2020, Polri tetap tidak memberikan izin keramaian terkait acara-acara malam tahun baru demi mencegah penyebaran Covid-19.

Telah pula dilakukan sosialisasi oleh petugas gabungan kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan jam buka pelaku usaha. Termasuk, lokasi-lokasi wisata di kabupaten/kota yang berencana buka tanpa ada pembatasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement