Rabu 30 Dec 2020 17:15 WIB

Soal Sekolah Tatap Muka, IDAI: Lebih Aman Belajar di Rumah

IDAI beralasan kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari makin meningkat. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman B. Pulungan mengatakan, saat ini memang lebih aman untuk melakukan pembelajaran melalui sistem jarak jauh (PJJ) atau di rumah daripada sekolah tatap muka. Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari makin meningkat. 

"IDAI sama dengan rekomendasi sebelumnya ya terkait sekolah tatap muka. Sebaiknya, tanya pak Menkes Baru juga saja terkait hal tersebut," katanya saat dihubungi Republika pada (30/12).

Sementara itu, Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi di Indonesia semakin memburuk. Hal ini ditandai dengan perburukan indikator akhir pandemi seperti hunian Rumas Sakit (RS) dan kematian. 

"Harusnya pemerintah deteksi dini kasus secara aktif, sediakan RS darurat untuk isolasi karantina dan penyiapan PSBB seluruh Jawa. Jika ini tidak dilakukan akan semakin gawat dan banyak kematian," kata dia.

Dia mengatakan, lebih baik mencegah daripada terinfeksi virus covid-19. Apa artinya pulih jika ternyata dampaknya merugikan. 

"Sadarilah, situasi pengendalian pandemi kami bukan semakin baik malah semakin buruk," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran. Pola pembelajaran yang dimaksud baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

"Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka," kata Jumeri, Senin (28/12). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement