Rabu 30 Dec 2020 13:52 WIB

BNNP Jatim Bongkar 51 Kasus dan 68 Tersangka Narkotika

Jumlah kasus yang dibongkar tahun ini menunjukkan ada penurunan dibanding tahun lalu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Mas Alamil Huda
Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar 51 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang 2020 yang kesemua berkas kasusnya dinyatakan P-21 alias lengkap. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Idris Kadir mengungkapkan adanya penurunan dibanding tahun lalu.

Pada 2019, jajaran BNNP Jatim mampu membongkar 60 kasus peredaran gelap narkotika. Begitu pun dibanding 2018, dimana BNNP Jatim mampu membongkar 66 kasus peredaran gelap narkotika. Namun demikian, kata Idris, catatan tersebut melebihi target yang ditentukan BNNP pusat. Dimana BNNP Jatim hanya dibebani target membongkar 25 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang 2020.

"Kalau melihat angka-angka memang ada penurunan. Tapi berdasarkan target itu melebihi karena kita hanya ditarget tahunan itu hanya 25 kasus per tahun," ujar Idris di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Rabu (30/12).

Idris melanjutkan, sepanjang 2020 jajarannya mampu menangkap 68 tersangka peredaran gelap narkotika. Menurun dibanding dibanding tahun sebelumnya, dimana BNNP Jatim mampu menangkap 141 tersangka. Namun jika dibanding tangkapan di 2018, maaih mengalami peningkatan. Pada 2018, BNNP Jatim hanya mampu menangkap 38 tersangka peredaran gelap narkotika.

Jika dilihat berdasarkan barang bukti narkotika yang diamankan, capaian BNNP Jatim juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Utamanya pada narkotika jenis sabu. Pada 2020 mampu mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.083 gram, 6.886 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.

Sedangkan pada 2019, BNNP Jatim mampu menyita 70.314 gram sabu, 3.988 gram ganja, dan 1.181 butir pil ekstasi. Sementara untuk barang bukti non narkotika, pada 2020 BNNP Jatim mampu mengamankan uang Rp 23.127.000, dan 444 ringgit, 91 handphone, 7 mobil, 16 motor, 8 tabungan, dan 31 ATM. Sementara tahun lalu, BNNP Jatim mampu mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1.884.500 dan 63 ringgit, 129 handphone, 8 mobil, dan 18 motor.

Idris mengatakan, penurunan tangkapan dibanding tahun sebelumnya, tak lepas karena adanya wabah Covid-19. Apalagi pada awal-awal mewabahnya Covid-19, dimana jajaran BNNP Jatim di bidang pemberantasan, lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitasnya guna menghindari penularan.

"Memang di awal Covid-19 ini teman-teman di pemberantasan kan takut turun. Dia hanya monitor-monitor. Ada kekhawatiran karena kita belum tahu persis bagaimana cara penularan tetang Covid-19 ini sehingga mengurangi aktivitas lapangan," kata Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement