Rabu 30 Dec 2020 11:17 WIB

Ajukan Kasasi, KPK Harap Hak Politik Wahyu Setiawan Dicabut

Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis melalui layar virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (24/08/2020). Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan setelah terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai Komisioner KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus tersebut telah menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terdakwa.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/12).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, memori upaya hukum lanjutan tersebut telah diserahkan JPU KPK pada Senin (28/12) lalu. Dia melanjutkan, permohonan kasasi terhadap para terdakwa perkara PAW tersebut langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

"Harapan kami tentu Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali lagi.

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. Wahyu tetap divonis enam tahun penjara oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding tidak mencabut hak politik Wahyu untuk dipilih dan memilih menyusul yang bersangkutan tidak berkarier dalam dunia politik. Pertimbangan hakim adalah menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Majelis hakim juga berpandangan bahwa dengan dijatuhi pidana pokok tersebut maka sudah tipis harapan bagi Wahyu untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi. Putusan banding tersebut dibacakan pada Senin (7/9) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Jakpus saat itu juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan. Hal itu berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Seperti diketahui, Wahyu terbukti menerima suap Rp 900 juta. Uang itu dia diberikan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dia juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap tersebut terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

photo
harun masiku - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement