Rabu 30 Dec 2020 00:35 WIB

Permohonan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher tak Dikabulkan

Pada Senin (28/12), istri Ustaz Maaher mengajukan penangguhan penahanan suaminya.

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Foto: Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Ustaz Maheer menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/12).

Baca Juga

Pada Senin (28/12), Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement