Selasa 29 Dec 2020 19:06 WIB

Video Keramaian Bandara Akibat Kebijakan Baru ke Indonesia

Larangan masuk Indonesia hingga 14 Januari 2021 sangat mungkin diperpanjang.

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Idealisa Masyrafina, Rr Laeny Sulistyawati, Antara

Indonesia secara resmi telah mengumumkan menutup diri bagi WNA yang akan masuk mulai 1 Januari 2021. Menjelang 1 Januari, kebijakan baru juga sudah berlaku yang mengharuskan WNI dan WNA dari luar negeri harus menjalani karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga

Pengumuman yang terkesan mendadak tersebut membuat media sosial riuh dengan video ramainya bandara akibat kebijakan baru tersebut. Video mengenai Terminal 3 kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang dipadati penumpang menjadi viral.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mengatakan keramaian tersebut muncul atas komitmen satgas dalam menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. “Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan.” ujar Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU), dalam pernyataan resminya, Selasa (29/12).

“Sejalan dengan itu, kami menjalankan prosedur persiapan karantina mulai dari Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Setelah penumpang internasional memproses kedatangan di bandara yang meliputi antara lain pengecekan dokumen kesehatan, lalu imigrasi serta pengambilan bagasi, kemudian kami mempersiapkan pengantaran para penumpang ini menuju tempat karantina,” jelasnya.

Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia. Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.

Di dalam addendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, jika menunjukkan hasil negatif maka WNI atau WNA harus melakukan karantina selama lima hari. Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Bagi WNI, karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.  Di lokasi karantina, akan dilakukan pemeriksaan PCR dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan.

Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan proses melakukan karantina tersebut yang membuat penumpang rute internasional agak terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.

“Harus dipastikan juga mengenai kesiapan lokasi karantina yang harus dituju penumpang rute internasional ini. Setelah dapat dipastikan, maka penumpang baru diinzinkan keluar dari Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk diantar menggunakan bus ke lokasi karantina. Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” jelasnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko menambahkan, terdapat sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina. “Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel," jelas Darmawali.

Kebijakan karantina dan larangan masuk mulai 1 Januari 2021 erat kaitannya dengan varian baru virus corona yang ditemukan pertama di Inggris. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengaturan dibuat hingga 14 Januari 2021.

"Bisa saja nanti diperpanjang, diberhentikan, semua tergantung dari keadaan," katanya saat berbicara di Konferensi virtual BNPB bertema 'Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing', Selasa (29/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement