Selasa 29 Dec 2020 18:29 WIB

Yogyakarta Perketat Pengawasan Lokasi Rawan Kerumunan

Penerapan pembatasan akan menjadi sia-sia jika masyarakat justru berkumpul.

Pengunjung antre untuk pengecekan suhu tubuh di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Jumat (25/12). Pemprov DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini merupakan yang ke-8 selama masa pandemi. Sementara jumlah pasien Covid-19 di Yogyakarta sudah melebihi 10 ribu orang.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung antre untuk pengecekan suhu tubuh di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Jumat (25/12). Pemprov DIY kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021. Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini merupakan yang ke-8 selama masa pandemi. Sementara jumlah pasien Covid-19 di Yogyakarta sudah melebihi 10 ribu orang.

IHRAM.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun 2021 untuk memastikan kawasan tetap terjaga dari ancaman penyebaran COVID-19.

“Kami lakukan pengawasan. Ada aparat dari Satpol PP Kota Yogyakarta, TNI, dan kepolisian. Semua sudah berkomitmen turun bersama hingga ke wilayah untuk melakukan pengawasan supaya tidak ada kerumunan,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa (29/12).

Menurut dia, memastikan sebuah kawasan menjadi kawasan yang terjaga dan tidak menjadi pusat kerumunan masyarakat pada libur akhir tahun terutama saat malam pergantian tahun menjadi prioritas yang saat ini terus diupayakan oleh pemerintah daerah.

Sejumlah masukan, lanjut dia, salah satunya dari Panitia Khusus COVID-19 DPRD Kota Yogyakarta yang merekomendasikan pembatasan jam untuk kawasan Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada malam pergantian tahun menjadi bagian dari kajian pemerintah daerah.

Pembatasan jam dilakukan dengan penutupan kawasan yang biasanya menjadi pusat keramaian pada malam pergantian tahun, yaitu dari pukul 18.00 WIB pada 31 Desember hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2021.

“Saya kira, masukan itu tetap kami kaji karena pembatasan itu dtujukan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Tetapi yang paling penting adalah tim kami siap melakukan pemantauan. Tidak terbatas pada jam tertentu saja,” katanya.

Haryadi mengatakan penerapan pembatasan akan menjadi sia-sia jika masyarakat justru berkumpul sebelum atau sesudah jam penutupan dilakukan.

“Misalnya pada pukul 17.00 WIB justru berkumpul menggelar acara atau pada pukul 07.00 WIB justru datang beramai-ramai. Akan sama saja. Makanya, yang paling penting adalah pengawasan dan penjagaan supaya tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Ia menegaskanaparat dari Pemerintah Kota Yogyakarta, TNI, dan kepolisian, tidak senang jika harus turun tangan melakukan penindakan atau pembubaran kerumunan. “Mohon maaf, kalau dari pantauan ada kerumunan maka harus dicairkan, harus dibubarkan,” katanya.

Menghindari kerumunan, lanjut Haryadi, merupakan protokol kesehatan keempat yang harus dijalankan agar terhindar dari paparan COVID-19.

“Protokol kesehatan tidak cukup 3M tetapi harus 4M. Bahkan M keempat ini sangat penting. Jika dilanggar, maka tiga M lainnya akan sia-sia,” katanya.

Di kerumunan, lanjut dia, pasti masih ada saja orang yang tidak memakai masker dan masyarakat pun akan sulit melakukan cuci tangan dan menjaga jarak. “Makanya, 4M ini harus dilakukan bersama-sama,” katanya.

Jika masyarakat sudah memahami protokol 4M, maka Haryadi meyakini bahwa masyarakat akan selalu menghindari lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Tidak hanya di Malioboro, tetapi juga di tempat lain. Malam tahun baru lebih baik di rumah, bersama keluarga. Tidak perlu menyalakan kembang api atau petasan. Lebih baik digunakan untuk membeli masker,” katanya.

Upaya penjagaan yang saat ini dilakukan adalah memasang pagar pembatas di seputar Tugu Yogyakarta dan pengumunan agar pengendara tidak berhenti, begitu pula di seputar pedestrian Titik Nol Kilometer juga dipasang pagar pembatas.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement